TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @kemenhub151 Rabu (18/12/2019), Kementerian Perhubungan menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
>>>>>>LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus
"Kabar gembira untuk kita semua nih #KawulaModa
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2019 sudah bisa dilihat di https://cpns.dephub.go.id atau https://sscn.bkn.go.id/ yaa. Klik link di Bio ya.
Buka https://cpns.dephub.go.id, klik menu Informasi Pendaftaran, Buka Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, cari nama kamu disana ya.
Buat #KawulaModa yang lolos di tahap pertama ini #Minhub ucapkan Selamat, bagi yang belum tetap semangat ya!
@kemenhub151
#PenghubungIndonesia
#CPNSKemenhub," tulis Kemenhub151.
Mengutip laman cpns.dephub.go.id, tentang pengumuman kelulusan seleksi administrasi pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2019.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi :
a. Bagi peserta seleksi yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun pendaftaran masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari (3x24 jam) yaitu mulai tanggal 17 Desember mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20 Desember 2019 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran pada laman https://sscn.bkn.go.id.
c. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui https://sscn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
d. Tim pengadaan CPNS akan memberikan tanggapan terhadap sanggahan pelamar
e. Penguman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019
f. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Kewajiban peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
a. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi diwajibkan mencetak Kartu Tanda peserta Ujian CPNS 2019 mulai tanggal 30 Desember 2019 dapat diunduh dari https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan pssword yang sama pada saat pendaftaran.
b. Lokasi dan waktu pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://sscn.bkn.go.id.
c. Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kemneterian Perhubungan CPNS tahun 2019.
Para pelamar yang lolos seleksi administrasi diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini di laman cpns.dephub.go.id/.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengetahui alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai CPNS 2019 di Kementerian Perhubungan cek nama anda dalam pengumuman seleksi administrasi di bawah ini.
Daftar nama nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian Perhubungan.
Nilai ambang batas SKD
1. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah :
a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)
b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :
a. Formasi Cumlaude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85
b. Formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70
c. Jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal tujuh hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan:
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya minimal 100 kata. Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah, namanya curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan. Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respons kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80 karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," paparnya.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)