News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Dirinya Tak Bersalah, Kivlan Zen Sebut Ada Rekayasa Polisi dan Wiranto

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen menyebut terdapat rekayasa polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam kasusnya soal kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen mengklaim dirinya tidak bersalah.

Kivlan Zen menyebut terdapat rekayasa polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam kasusnya ini.

"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil, dan semuanya. Saya terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan, dilansir Youtube KompasTV.

Pernyataan Kivlan Zen ini diungkapkan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali.

Diketahui, persidangan Kivlan Zen sudah dimulai sejak September 2019 lalu.

Kivlan mengungkapkan Wiranto adalah pihak yang memiliki dendam dengan dirinya.

Setelah sidang, Kivlan sempat membantah kembali tuduhan soal pemberian sejumlah uang kepada Iwan Kurniawan, bekas anak buahnya di TNI AD pada 2005 lalu.

Iwan Kurniawan merupakan terdakwa juga dalam kasus ini.

Ia menjelaskan uang yang diberikan kepada Iwan bukanlah untuk pembelian senjata.

Kivlan mengaku uang itu ditujukan dalam rangka Supersemar.

"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata," ujar Kivlan, dilansir Kompas.com.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang lanjutan kasus Senjata Api Ilegal di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Kivlan Zen Sambangi Pengadilan dalam Kondisi Sakit

Kivlan Zen terlihat mendatangi sidang dalam keadaan sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini