News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Dirinya Tak Bersalah, Kivlan Zen Sebut Ada Rekayasa Polisi dan Wiranto

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen menyebut terdapat rekayasa polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam kasusnya soal kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Rencananya, eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

Pria berusia 72 tahun itu berusaha menjawab pertanyaan wartawan semampunya, sambil sesekali menahan batuk.

Kondisinya yang kerap terbatuk diakibatkan masalah paru-paru hingga sakit saraf.

Ia tampak duduk di atas kursi rodanya, berjaket dan bersyal, serta mengenakan masker.

Mayjen (Purn) Kivlan Zein menunjukkan obat-obatan yang ia konsumsi saat menjadi sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Atas kondisi kesehatannya, hakim memberikan kelonggaran bagi Kivlan untuk melakukan izin fisioterapi.

Kivlan menjalani fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Proses fisioterapi pun akan dikawal oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan meminta agar penahanan Kivlan dialihkan.

Alasannya kini Kivlan sedang menjalani pengobatan seusai operasi di RSPAD Gatot Subroto.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang lanjutan kasus Senjata Api Ilegal di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Diketahui, Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.

Sejak 12-26 Desember 2019 Kivlan telah menjadi tahanan rumah.

Kivlan didakwa karena diduga menguasai senjata api ilegal dan peluru tajam.

Ia juga disebut menguasai 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Oleh karena itu, Kivlan akhirnya didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama ia dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, ia dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.(*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini