TRIBUNNEWS.COM - Fakta penyelundupan mobil mewah sepanjang 2016 hingga 2019, potensi rugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.
Tercatat, sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
Perkiraannya, total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.
"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok.