News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi Jiwasraya

Respons Jaksa Agung Sikapi Permintaan DPR Cekal Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November 2019 lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.

Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.

Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai.

Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.

Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.

Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya.

Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun.

Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun.

Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini