TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati soroti kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Asfinawati dengan lantang menyuarakan soal Hak Asasi Manusia (HAM) di acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/12/2019) semalam.
Menurutnya, kasus penyiraman tersebut bisa menjadi tindak pidana biasa.
Lantaran tidak tahu siapa yang melakukan penyiraman air keras tersebut.
Hal itu terjadi karena pihak berwajib belum mengungkapkan secara utuh.
"Tapi ketika kasus ini terus-terusan tidak bisa terungkap, maka itulah pelanggaran hak asasi manusianya," kata Asfinawati yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube ILC, Selasa (17/12/2019).
Ia menegaskan, setiap orang yang terkena kasus tindak pidana berhak mengetahui siapa pelakunya.
"Dan itulah gunanya negara. Kalau punya negara, punya aparat sama saja dengan tidak bernegara orang akan bertanya untuk apa kemudian punya pemerintahan?" tuturnya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Puan Maharani Mendorong Proses Hukum Kasus Penyiraman Novel
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendorong proses hukum kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan.
Hal tersebut disampaikan putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu setelah pelantikan Kabareskrim baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Puan Maharani mengingkatkan Kabareskrim baru untuk tetap menyelidiki kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Saya hanya bisa mengingatkan dan mendorong proses ini tetap berjalan dan dilakukan oleh Kabareskrim," ujar Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senin (16/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, mengenai rincian proses hukum kasus Novel, Puan mengimbau untuk bertanya kepada Irjen Listyo Sigit Prabowo.