TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan merevisi aturan yang melarang ekspor lobster kembali ramai.
Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuannya jika Indonesia mengekspor benih lobster.
Di masa kepimpinannya dahulu, bahkan Susi membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi ekspor lobster.
Itu tertuang dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dalam Permen tersebut, ekspor dapat dilakukan jika memenuhi dua unsur.
Yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm atau diatas 200 gram per ekor.
Dan ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Dalam Permen di Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Bagi orang yang melakukan ekspor lobster maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada Rabu (18/12/2019), Susi Pudjiastuti menggungah sebuah grafik yang menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster.
Grafik tersebut menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster ke Vietnam sejak diberlakukannya Permen itu.
Susi mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.
"Grafik ini menunjukan apa yg terjadi pada angka ekspor Lobster Indonesia dan Vietnam setelah bibit lobster dilarang ekspor/ diperdagangkan." tulis Susi dalam cuitannya.
Di dalam Grafik tersebut, menunjukan perkembangan nilai ekspor ke Vietnam yang menurun pasca penerapan Permen KP 56/2016.