Sementara nilai ekspor Indonesia mengalami peningkatan.
Bahkan pada 2018 mengalami puncak kenaikan yakni sebanyak 28,453 ribu USD.
Dalam grafik itu juga disebutkan market share lobster Indonesia terus meningkat.
Tidak hanya grafik perkembangan ekspor Lobster, Susi juga mengunggah grafik ekspor lobster Panuliris Indonesia dari tahun ke tahun.
"Grafik ekspor Lobster Indonesia dari tahun ke tahun. Pelarangan ekspor perdagangan bibit lobster dimulai tahun 2015." ujar Susi dalam cuitannya.
Dalam grafik yang bersumber dari BPS, nilai ekspor lobster Panulirus periode 2012-2018 rata-rata tumbuh hingga 20,42%.
Disitu tertulis nilai ekspor lobster Panuliris sempat menurun pada awal pemberlakuan PermenKP yang dibuat Susi.
Namun pada September 2019, nilai ekspor lobster Panulirus kembali mengalami peningkatan.
Hal itu ditopang oleh adanya peningkatan ekspor Panulirus hidup untuk ukuran konsumsi.
Disebutkan dalam grafik artinya adalah ada peningkatan produksi Panulirus ukuran konsumsi sejak diberlakukannya PermenKP yang dibuat Susi.
Terkait sanksi bagi pelaku pengekspor lobster, sanksi yang ada sudah sangat jelas.
Dari website resmi KKP, Sanksi bagi para penangkap dan pedagang lobster dibagi menjadi 3, di antaranya:
1. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan dendo 150 juta rupiah apabila melanggar pasal 5, 6, 7,9, 21, 25 Undang – Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
2. Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 250 juta rupiah karena melanggar pasal 14 Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
3. Ancaman pidana 3 – 10 tahun denda 3 – 10 milyar (kesengajaan) dan pidana 1 – 3 tahun denda 1 – 3 milyar (kelalaian) karena melanggar pasal 67, 68 (kewajiban orang dan usaha) dan pasal 69 Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Tribunnews.com/Maliana)