News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Berpamitan, Laode M Syarif Ungkap Pesan Untuk Pegawai KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpamitan dengan jajaran pegawai di lingkungan KPK, Kamis (19/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, akan mengakhiri tugasnya di lembaga antirasuah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik pimpinan baru KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Laode M Syarif mengaku dirinya sudah berpamitan dengan para pegawai di lingkungan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan pesan kepada para pegawai KPK untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi.

Baca: Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita

"Kata-kata perpisahan di hari terakhir saya. KPK lahir dari air mata dan darah. Perjuangan masih panjang," kata Laode M Syarif di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Gedung Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah perjuangan maraton.

Dia mengajak para pegawai KPK untuk optimistis menghadapi pergantian pimpinan.

Baca: Jokowi Jajal Jalan Perbatasan Nunukan-Malaysia Naik Motor, Erick Thohir Diingatkan Pakai Helm

"Kami berlima (komisioner KPK,-red) bilang, perlawanan pemberantasan korupsi itu adalah perjuangan maraton. Kami ajak mereka untuk optimis," katanya.

Baca: Laode M Syarif: Jangan Buat Hukum Kembali ke Era Kolonial

Adanya perubahan terhadap Undang-Undang KPK, menurutnya tidak boleh memudarkan semangat pemberantasan korupsi.

"UU KPK bisa berubah, tetapi semangat seluruh pegawai KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi harus tetap kuat. Bahkan girah harus lebih kuat dibanding sekarang," katanya.

Jangan Buat Hukum Kembali ke Era Kolonial

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu sebelum memberlakukan Omnibus Law.

"Kami harap ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk keluar pasal. Jangan membuat hukum kembali ke masa kolonial. Kita sudah millenial mau kembali ke masa kolonial," kata dia, pada sesi jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/12/2019).

Pemerintah Indonesia menyusun Omnibus Law yang tujuan akhir mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca: Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat menyasar isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Menurut dia, pemerintah harus melibatkan ahli-ahli hukum selama tahap penyusunan Omnibus Law.

"Setelah saya baca tim perumus banyak pemerintah banyak rektor. Rektor itu bukan ahli hukum," kata dia.

Dia mengingatkan agar jangan sampai Omnibus Law itu menjadi tempat berlindung korporasi-korporasi besar.

"Itu diperjelas agar Omnibus Law tidak menjadi awal berlindung korporasi-korporasi yang mempunyai niat tidak baik. Korporasi itu harus dipertanggungjawabkan pidana," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini