Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut saat ini tinggal 13 provinsi yang masih berproses terkait penarikan alat kesehatan (alkes) mengandung merkuri.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan 13 provinsi tersebut menunggu kesiapan pemerintah daerah.
Sebab dalam prosesnya, pemda terlebih dulu mengumpulkan alat kesehatan mengandung merkuri. Setelah itu mereka bersurat soal kesiapan penarikan kepada pemerintah pusat.
"Kita menunggu kesiapan dari teman-teman pemda. Biasanya ada surat biarkan mereka siap untuk ditarik. Baru kita tarik ini," kata Rosa usai acara Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Ia pun menyatakan batas waktu penarikan sampai tahun 2025 bisa terkejar.
"Kekejar. Sekarang sudah 16-14, tinggal 13 lagi," katanya.
Adapun penarikan alat kesehatan mengandung merkuri sudah rampung di Pulau Jawa, Pulau Sumatera tinggal menunggu Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Sedangkan Sulawesi menanti Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Adapun untuk Pulau Kalimantan akan dimulai pada awal Januari 2025. Sedangkan Papua dan Maluku belum dilakukan penarikan.
"Jawa sudah selesai ditarik, kemudian Sulawesi itu masih ada di Sulut dan Gorontalo, sementara kalau di Sumatera yang tinggal itu cuma Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Lainnya sudah semua juga. Tapi kalau memang di Papua dan Maluku kita belum. Kalimantan awal Januari," ungkap dia.
Baca juga: Wamen LHK: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penghapusan Peredaran Merkuri di Indonesia
Sebagai informasi, sebagai bagian pelaksanaan penghapusan Merkuri pada bidang prioritas kesehatan, KLHK telah menerbitkan Permen LHK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.
Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan alat kesehatan bermerkuri yang meliputi pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyimpanan pada storage depo, serta pengolahan lanjutan.
KLHK juga telah menerbitkan Permen LHK Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri yang meliputi jenis alkes termometer bermerkuri, tensimeter bermerkuri dan dental amalgam dengan batas waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Di sisi lain Kemenkes juga sudah menerbitkan Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dengan target 100 persen Fasyankes tidak lagi menggunakan Merkuri pada akhir tahun 2020.
Upaya penarikan alkes bermerkuri bukan hal sederhana karena membutuhkan proses yang kompleks.