News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Jenis Perizinan Ini Bikin Pusing Pengusaha, Tanpa Dokumen Ini Bisnis Juga Nggak Bisa Jalan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengungkap tiga jenis perizinan yang menjadi penghambat pebisnis menjalankan usahanya.

Pertama adalah perizinan yang berkaitan dengan pengesahan tata ruang. Menurut Sanny, proses pengesahan rencana tata ruang wilayah di daerah berlangsung sangat lambat.

Tanpa adanya pengesahan tersebut, pelaku usaha tidak bisa bergerak atau melaksanakan proyeknya.

Hal ini menjadi kendala utama bagi pengusaha yang ingin segera memulai kegiatan usaha mereka.

“Pengesahan daripada rencana tata ruang wilayah di daerah itu berjalannya lambat sekali dan pelaku usaha tidak bisa gerak kalau tidak ada pengesahan tata ruang," kata Sanny dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Kedua adalah perizinan bangunan. Prosesnya sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Sanny menyebut PBG juga disertai dengan sertifikat laik fungsi. Menurut dia, penambahan persyaratan ini hanya memperpanjang proses pembangunan.

Ketiga adalah perizinan lingkungan yang terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menduga bisa saja ada ribuan persetujuan AMDAL yang menumpuk di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena pengurusannya lama.

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Singgung Praktik Ordal dalam Pemberian Izin Amdal

"Pak Menko Perekonomian tahu, Pak Luhut juga tahu, bahkan dulu sebelumnya Presiden juga tahu, ya itu yang terkait dengan masalah perizinan lingkungan itu permohonan persujuan AMDAL."

 "Itu jumlahnya numpuk ribuan ada di Kementerian LHK dan itu luar biasa," ujar Sanny.

"AMDAL itu adalah dewanya perizinan. Kalau itu belum selesai belum diperoleh, itu pasti perizinan berikutnya itu tidak bisa dilakukan," lanjutnya.

Baca juga: Kendalikan Pencemaran, KLHK Dorong Korporasi Buat Pelaporan Perizinan Lingkungan

Menurut Sanny, ketiga perizinan tersebut sangat berkaitan dengan industri manufaktur.

Tanpa kelancaran dalam proses perizinan tersebut, pengembangan industri manufaktur Indonesia akan terhambat.

"Kalau mau mencapai pertumbuhan ekonomi mau 7 persen, 8 persen, bahkan 9 persen, itu kalau industri manufaktur kita enggak berkembang, nonsense (omong kosong) lah (bisa tercapai). Tiga perizinan itu menjadi satu dasar untuk memulai suatu kegiatan industri manufaktur," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini