News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Pengusaha Masih Keberatan, Apindo Minta Menaker Bikin Panduan Upah Sektoral: Kami Bisa Bangkrut

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam. Apindo meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuat panduan untuk penetapan upah sektoral agar penentuannya tidak melebar kemana-mana dan bisa melindungi industri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusan tersebut pemerintah juga diminta segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru. Selain itu juga pemerintah harus melibatkan dewan pengupahan untuk menentukan upah bagi para pekerja.

Pemerintah sendiri saat ini telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan putusan tersebut, pemerintah daerah juga akan mengikuti dengan menyesuaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel

Sayangnya, penentuan UMK banyak mengalami kendala. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut dari diskusi yang dilaksanakan dewan pengupahan mengungkap banyaknya kendala penetapan upah sektoral tersebut.

"Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Banyak mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco," tutur Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Bob menjelaskan, berdasarkan keputusan MK upah sektoral merupakan upah yang berdasarkan karakteristik dan keahlian tertentu.

"Bukan kayak dulu lagi. Tapi sekarang ada satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral. Ini kan ngawur. Jadi UMP naik 6,5 persen ditambah lagi upah sektoral, kenaikan upah bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan," ungkap Bob.

Apindo meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuat panduan untuk penetapan upah sektoral agar penentuannya tidak melebar kemana-mana dan bisa melindungi industri.

"Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menteri Ketenagakerjaan supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja," jelas Bob.

Tidak adanya petunjuk penetapan upah sektoral membuat satu daerah mengajukan kenaikan upah pada 47 sektor industri. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upahnya langsung.

Bob menyatakan, dari temuan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), dari 17 sektor industri, hanya enam yang tumbuh positif.

Sektor yang tumbuh tersebut diantaranya telekomunikasi, transportasi, komunikasi, pergudangan, pariwisata, serta makanan dan minuman.

"Sekarang bagaimana mungkin sektor yang tumbuh negatif upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif. Tahun ini drop 15 persen, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini