TRIBUNNEWS.COM - Beberapa provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Adapun pemerintah Prabowo Subianto lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 4 Desember 2024.
Dalam Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Lalu, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 wajib ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok.
Kendati demikian, berdasarkan catatan Tribunnews.com per hari ini Selasa (10/12/2024), sudah ada 9 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.
Berikut daftarnya:
UMP Bali 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
Dikutip dari Tribun Bali, Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati UMP 2025 menjadi Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 yaitu UMP tahun 2024.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagarkerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan pada Senin (9/12/2024).
Bagus mengungkapkan putusan tersebut tinggal ditandatangani oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
“Nanti lebih-lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan, ini sedang kita proses. Ini kan baru rekomendasi kami di dewan pengupahan provinsi, mudah-mudahan hari ini (kemarin) kita laporkan, naikkan ke Pak Pj (Penjabat) Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur, kalau lebih cepat lebih bagus lagi," katanya.
UMP Riau 2025 Rp 3,5 Juta
UMP Riau 2025 sudah resmi disahkan oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sebesar Rp 3.508.776,22 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 3724/12/2024.
Kepala Disnaker Riau, Boby Rachmat menuturkan keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya kenaikan UMP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024) dikutip dari Tribun Riau.