News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

9 Provinsi Sudah Ketok UMP 2025: Bali Jadi Rp 2,9 Juta, Sulsel Tembus Rp 3,6 Juta, NTB Rp 2,6 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per hari ini, 9 provinsi sudah mengetok UMP 2025. Adapun provinsi yang dimaksud adalah Bali, Kalbar, hingga Papua Barat. Ini rincian kenaikannya.

UMP Riau pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 214.151 dari tahun ini yaitu sebesar Rp3.294.625.

UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Provinsi lain yang sudah mengesahkan UMP 2025 adalah Kalimantan Barat (Kalbar) lewat Keputusan Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson tertanggal 9 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

Adapun UMP Kalbar 2025 naik sebesar Rp 175.670 menjadi Rp 2.878.286. Sementara, UMP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616.

Harisson mengatakan, terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Saya harap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” katanya, dikutip dari Tribun Pontianak.

UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) juga telah menetapkan UMP 2025 yaitu menjadi Rp 2.994.193.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526/840/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi tertanggal 9 Desember 2024.

Sementara UMP Sumbar 2024 sebesar Rp 2.811.449,27 atau naik Rp 182.744 dibanding UMP 2025.

Berlakunya UMP 2025 tersebut wajib berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi wilayah kelima yang sudah menetapkan UMP 2025 per hari ini.

Berdasarkan rapat antara Dewan Pengupahan Provinsi dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Serikat Buruh, dan Disnakertrans Kaltara, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.580.160.

Adapun UMP Kaltara tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 218.507 dibanding UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.361.653.

UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta

UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025 juga telah ditetapkan yaitu menjadi Rp 3.496.194 atau naik Rp 213.382 dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.282.812.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini