Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk impor yang membanjiri pasar nasional masih menjadi masalah serius bagi industri dalam negeri. Batik yang masuk dalam kategori industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) juga terkena imbas dan terhimpit produk impor tiruan.
Hal tersebut membuat kinerja industri batik akhirnya tertekan. Dari data Kementerian Perindustrian, capaian ekspor industri batik selama semester I tahun 2024 mengalami kontraksi sebesar 8,29 persen, dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023.
Pada semester I-2024, kontribusi industri batik nasional terhadap ekspor industri TPT nasional mencapai 8,33 juta dolar AS atau setara Rp127 miliar (asumsi kurs Rp 15.255 per-dolar AS).
"Akar permasalahannya bahwa di pasaran saat ini, industri batik Indonesia sedang bersaing dengan produk-produk impor tiruan batik seperti printing yang masuknya secara legal maupun ilegal," tutur Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Kemenperin optimis, industri batik masih memiliki peluang yang besar untuk menguasai pasar dalam negeri. Berbagai upaya juga akan terus dilakukan, seperti mendorong pelaku industri batik untuk menerapkan sertifikasi batikmark pada produk batiknya.
"Konsumen akan mendapatkan manfaat dan kualitas yang baik dengan membeli batik asli, sementara industri batik akan memeroleh keunggulan lebih besar karena meningkatkan nilai produk batik dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen," jelas Andi.
Dengan implementasi batikmark pada produk batik, utilisasi subsektor industri tekstil ini akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional dan menjadi sarana technical barrier bagi produk impor tiruan batik yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Momen Megawati Berikan Kain Batik untuk Paus Fransiskus
Melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, sampai dengan November 2024 telah menerbitkan 530 sertifikat batikmark, baik dari jenis batik tulis, cap maupun kombinasi tulis dan cap yang diberikan kepada pelaku industri batik nusantara.
Regulasi yang mengatur terkait penggunaan batikmark, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penggunaan Batikmark Batik Indonesia pada Batik.
Melalui Permenperin tersebut, batikmark bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu batik Indonesia, memberikan perlindungan hukum dari persaingan tidak sehat, serta sebagai identitas batik Indonesia agar mudah dikenali.