TRIBUNNEWS.COM - Untuk maju dalam pemilihan daerah (pilkada) melalui partainya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mensyaratkan kadernya untuk lebih dulu menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut.
Persyaratan tersebut menunjukkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka belum memenuhinya.
Pasalnya, Gibran baru mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan pada September 2019 lalu.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Gibran mendaftar untuk maju pilkada tanpa meminta surat keterangan dari DPC PDI Perjuangan Solo terkait bukti keanggotaan atau tanda kader partai.
Sejauh ini DPC PDIP Solo baru mengeluarkan surat keterangan kader untuk mantan anggota DPRD Solo Purwono yang juga maju pilkada.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani memiliki pandangan yang berbeda.
Puan memberi sinyal, Gibran tetap dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Solo 2020.
Sebab, Puan menuturtkan, DPP PDI Perjuangan memiliki hak prerogatif untuk memilih calon yang diajukan ke Pilkada.
Hal itu disampaikan langsung oleh Puan saat menghadiri acara Konsolidasi Tiga Pilar Partai Bersama Mbak Puan DPC PDIP Sukoharjo.
"Ada mekanisme yang harus diikuti dan juga DPP partai mempunyai hak prerogatif memilih siapa calon yang akan diputuskan (maju Pilkada)," kata Puan, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, Puan menegaskan, PDI Perjuangan tidak membeda-bedakan dalam memilih calon kepala daerah.
Ia juga mengeklaim, PDI Perjuangan akan memilih calon kepala daerah yang memiliki kapasitas.
"Semua calon yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala menjalani mekanisme yang ada," tutur Puan.
"Kalau kemudian dianggap mempunyai kapasitas untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 pasti akan kita dukung," lanjutnya.