TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos di tahap seleksi administrasi.
Melalui pengumuman resmi dengan 21/ Pansel-CPNS/ PEG.02.00/12/2019 , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merilis sejumlah nama peserta yang lolos tahap selanjutnya beserta ketentuan lainnya.
Komenko-PMK dalam seleksinya juga membuka 77 formasi yang terbagi dalam 47 jabatan formasi.
Baca Juga: Kemenkopolhukam Rilis Nama-Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Nama Anda di Sini!
Baca Juga: Kemenkomarves Umumkan Daftar Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Namamu di Sini!
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian melalui laman sscn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Terkait dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan kemudian melalui laman www.kemenkopmk.go.id, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Tes SKD.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah yang diberikan Komenko-PMK dibuka selama tiga hari, dimulai dari tanggal 16-19 Desember 2019.
Panitia seleksi mulai akan menjawab sanggahan pada tanggal 16 - 26 Desember 2019, dan akan diumumkan kembali hasil sanggahan tersebut pada Minggu Pertama Bulan Januari 2020 di laman kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns.
Masa sanggah yaitu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, tidak menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk diperbarui.