Sebelumnya video penganiayaan seorang pria paruh baya yang merupakan suaminya tersebut direkam sendiri oleh hingga viral di sosial media.
Atas peristiwa ini pihak keluarga MF langsung melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.
Apabila hasil dari observasi rumah sakit jiwa tersebut menyatakan MF tidak mengidap gangguan jiwa, maka MF dapat dijadikan tersangka.
Lebih lanjut, MF akan dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.
MF juga diancam hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Dilansir dari Tribunnews, HT menderita penyakit stroke sudah dua tahun ini.
Stroke yang diderita HT mengakibatkan membuat stres sang istri.
Puncaknya pada Rabu (11/12/2019) MF melakukan pemukulan terhadap suaminya tersebut.
Sang suami terlihat duduk di sofa ruang tamu dan menangis mendapat perlakuan kejam istrinya sendiri.
HT dipukuli MF menggunankan tongkat bantu jalan.
HT terlihat duduk tak berdaya dengan bicaranya yang tidak terdengar jelas.
Sementara itu, terdengar pula suara sang istri sedang mengomelinya.
Dalam video, MF meluapkan kekesalannya lantaran harus mengurus suaminya dari mengantar cek darah hingga membantu buang air besar.
Berikut transkrip dari video rekaman MF: