Mahfud MD pun kembali menjelaskan bahwa di era Jokowi memang tidak ada "pelanggaran HAM".
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan soal maksud dari pelanggaran HAM yang ia ucap ketika berpidato.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya. Nah pelanggaran HAM yang saya sebut tadi di dalam pidato itu pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis. Kalau di dalam ilmu HAM pada umumnya disebut pelanggaran HAM berat," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kalaupun ada, itu hanya sekedar pelanggaran HAM yang sudah diadili.
"Nah, apakah itu terjadi di era Pak Jokowi ? Tidak satupun. Apa ada yang sekarang ini pelanggaran HAM di era Pak Jokowi? Banyak, tapi sudah diadili juga. Saya bukan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM. Tidak ada yang terstruktur," jelasnya.
Dalam daftar kasus tersebut, dituliskan 12 pelanggaran HAM yang telah terjadi, di antaranya:
1. Peristiwa tahun 1965
2. Petrus tahun 1984
3. Peristiwa Talangsari
4. Rumah Geudong Aceh
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti
6. Tragedi Semanggi I
7. Tragedi Semanggi II
8. Simpang Kertas Kraft di Aceh