"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebut terlapornya itu juga nanti akan segera dipanggil melakukan klarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) sore.
Yasri Yudha mengatakan setelah pihak terlapor memberikan keterangan mengenai LP yang dibuatnya, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara sendiri bertujuan untuk menentukan terlapor jadi tersangka atau tidak.
Baca: Barbie Kumalasari Mengaku Masih Setia dengan Galih Ginanjar Meskipun Banyak Pria yang Mendekatinya
"Kemudian nanti naik tahap sidik dari hari klarifikasi, nanti dari gelar perkara itu ditentukan orang yang kita laporkan itu apakah masuk kriteria menjadi tersangka atau tidak," kata Yasri Yudha.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.
Merespons hal itu, Yudha menegaskan apa yang dilakukan Dewi Tanjung merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.
Baca: Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB
Selain itu, laporan yang dibuat DT juga berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan kepolisian.
Atas dasar itu, Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.
Perkembangan dari pelaporan itu, Yudha akhirnya menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal undangan klarifikasi guna dimintai bukti dan keterangannya.