1) Pelayanan Publik
2) Jejaring kerja
3) Sosial budaya
4) Teknologi informasi, dan komunikasiProfesionalisme
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%
a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama,Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama,
Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :
a) Hukum Pidana dan Acara Pidana
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN
2) Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
4) Wawancara memiliki bobot 25%.
b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten
Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi, Pelaksana/Terampil terdiri dari :