News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Ali Mochtar Ngabalin Berikan Sebutan 5 Dewan Pengawas KPK: Manusia Setengah Dewa

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin di depan kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jalan Widya Candra 3 Nomor 10 Jakarta Selatan pada Rabu (5/6/2019)

Adapun pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.

Adapun tugas Dewan Pengawas KPK disebutkan dalam Pasal 37 Huruf B Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

Dewan Pengawas Bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
c. Menyusun dan menerapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sementara itu syarat Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani & rohani
4. Berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan tetap)
6. Berusia minimal 55 tahun
7. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjabat dewan pengawas
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum & setelah menjabat

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini