Diketahui Presiden Jokowi sebelumnya pernah mengatakan beberapa pernyataan soal pemillihan Dewan Pengawas KPK.
"Beliau (presiden) mengatakan bahwa korupsi itu adalah merusak generasi, merusak bangsa dan negara, dan masuk dalam kategori extra ordinary crime," kata Ali Ngabalin.
Karena itu, presiden menekankan revisi Undang-undang KPK akan memperkuat KPK itu sendiri.
Maka hadirnya Dewan Pengawas KPK adalah satu instrumen yang diharapkan dari 6 point di Pasal 37 huruf b Tahun 2019.
"Apa yang dimaksud dengan posisi ini? Itulah maka kita membentuk lembaga-lembaga ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penegakkan dalam tindak pidana korupsi," ujar Ali Ngabalin.
Ia menegaskan dan memastikan kepada publik Indonesia bahwa Presiden Jokowi tidak keliru dalam membentuk Dewas KPK di tahun 2019 ini.
"Karena ini adalah sebuah pertaruhan dari seorang Joko Widodo dalam rangka menentukan 5 orang anggota Dewan Pengawas," paparnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) melantik Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.
Beberapa nama yang dilantik adalah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Mantan Ketua KPK (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean.
Selain itu juga ada Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, Undang-undang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung siapa saja yang akan dipilihnya menjadi Dewan Pengawas KPK.