News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, Ini 6 Tugasnya: Beri izin Penyadapan hingga Sidang Kode Etik

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) Albertina Ho (tengah), Agung Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang anggota dan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.

Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Agung Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Konstitusi Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 

Dalam pelantikan itu, Jokowi sekaligus menetapkan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK dilantik (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah KPK berdiri. 

Pembentukan Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam UU hasil revisi UU KPK yakni UU No 19 Tahun 2019.

Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden setelah sebelumnya dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel). 

Namun, khusus untuk Dewan Pengawas KPK yang pertama ini, UU mengamanatkan ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden sesuai pasal 69 A. 

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 69 A. 

Sebelum sah dimasukkan dalam undang-undang, pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menimbulkan pro kontra. 

Sejumlah pihak menganggap adanya Dewan Pengawas KPK bakal membatasi ruang kerja pimpinan KPK dalam mengungkap korupsi. 

Sedangkan pihak yang setuju dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK menilai sebagai sebuah lembaga, KPK memerlukan pengawas. 

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini resmi dibentuk, lantas apa tugas Dewan Pengawas KPK? 

Tugas Dewan Pengawas KPK diatur secara rinci dalam UU No 19 Tahun 2019 pasal 37B ayat 1. 

Di antarannya memberi  izin atau tidak memberi izin penyadapan hingga menyelenggarakan sidang kode etik pimpinan dan pegawai KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK. 

Berikut enam tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2019: 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini