TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Kelimanya adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango yang akan menggantikan pimpinan KPK 2015-2019.
Acara pelantikan pimpinan baru KPK tersebut akan dilakukan di Istana Negara pukul 14.30 WIB.
Selain melantik lima pimpinan KPK, secara bersamaan Jokowi juga akan melantik dewan pengawas KPK.
Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan Rabu (18/12/2019) lalu, Jokowi membenarkan, pelantikan akan berlangsung Jumat ini.
"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kunjungannya di Balikpapan, Jokowi juga sedikit membocorkan nama-nama yang telah diusulkan menjadi dewan pengawas.
Berdasarkan informasi, Jokowi menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai latar belakang profesi yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.
Kendati demikian, hingga kini belum ada pengumuman lebih rinci siapa saja yang akan menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Mengenai proses pelantikan, belum diketahui juga apakah Jokowi sebelum pelantikan akan mengumumkan dulu nama kelima Anggota Dewan Pengawas ini.
Pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan berbarengan dengan pelantikan Dewan Pengawas KPK yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi juga menyebut nama beberapa calon Dewan Pengawas KPK, yakni eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar.
Berikut profil Taufiqurrahman Ruki, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas KPK:
Profil Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK yang pertama, periode 2003-2007.
Pada 2015, Taufiequrachman Ruki pernah ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Taufiequrachman bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.
Taufiequrachman termasuk satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut.
Ia pernah menjadi anggota Panitia Pengarah Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Depkeh dan HAM RI).
Taufieq sebelumnya bergabung dalam kepolisian, jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 1992.
Dalam kepolisian, ia mempunyai pangkat Irjen (Pol).
Profil Albertina Ho
Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.
Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan lulus 2004.
Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.
Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan.
Dirinya saat itu menghukum Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara.
Profil Artidjo Alkostar
Dilansir dari YouTube KompasTV, Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.
Dalam kariernya, Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak 2000 hingga 2018.
Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
Di antara kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)