TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang ini.
Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan Rabu lalu, Jokowi membenarkan bahwa pelantikan akan berlangsung Jumat ini.
"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga sempat membocorkan nama-nama yang telah diusulkan menjadi dewan pengawas.
Ia menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.
Baca: Soal Bursa Dewas KPK, Pakar Hukum Sebut Ini Momentum Jokowi Jawab Kekhawatiran Publik
Baca: Soal Calon Bursa Dewas KPK, Pakar Hukum Sebut Pilihan Jokowi Harus Figur yang Sudah Selesai
Jokowi juga menyebut nama beberapa calonnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina ho hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman lebih lanjut siapa saja yang akan menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Belum diketahui juga apakah Jokowi akan mengumumkan dulu nama kelima Anggota Dewan Pengawas ini sebelum pelantikan.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, acara pelantikan Anggota Dewan Pengawas KPK akan dilakukan di Istana Negara pukul 14.30 WIB.
Pelantikan ini akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar Nawawi Pomolango.
Mereka menggantikan pimpinan KPK 2015-2019 yang habis masa jabatannya pada hari ini.
Latar belakang
Presiden Joko Widodo sudah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut lima anggota Dewan Pengawas datang dari latar belakang yang berbeda-beda.
Namun, Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama kelima orang tersebut.
Jokowi meminta publik bersabar hingga pelantikan.
Baca: Mengenal Sosok Tumpak Hatorangan Panggabean yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Kendati demikian ia memastikan bahwa yang dipilih adalah orang-orang baik.
"Namanya nanti lah. Sehari aja kok. Yang jelas nama nama yang baik. Saya memastikan," katanya.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan penga was yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Yusril Membantah
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.