TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos di tahap seleksi administrasi.
Melalui pengumuman resmi dengan Nomor : KP.01.03-Mn/2491, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merilis sejumlah nama peserta yang lolos tahap selanjutnya beserta ketentuan lainnya.
Dikutip dari edaran resminya, total ada 9.073 peserta yang lolos di tahap seleksi administrasi.
Baca : 27.134 Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Kesehatan, Cek Nama Anda di Sini!
Baca : 29.120 Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kejaksaan Agung, Cek Nama Anda di Sini!
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian melalui laman sscn.bkn.go.id.mulai tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Didalam surat edaran tersebut, para peserta sudah ditentukan tempatnya dalam mengikuti tes SKD pada nantinya.
Namun terkait dengan detail waktu, tempat dan pelaksanaanya, dan tata tertib para peserta yang lolos diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui laman http://cpns.pu.go.id.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.
Dan untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.
Kepada peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 20 Desember 2019 Pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 Pukul 08.00 WIB.
Panitia Seleksi PengadaanCPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 30 Desember 2019 akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan peserta.
Terkait dengan pengumuman hasil sanggah akan diumumkan Kementerian PUPR pada tanggal 31 Desember 2019 di laman http://cpns.pu.go.id.
Cara Melakukan Sanggah
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut cara melakukan sanggahan pada CPNS 2019:
1. Cek langsung dan masuk ke website masing-masing instansi untuk mengetahui informasi pengumuman seleksi adminitrasi.
2. Kemudian login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id , cek pada bagian pengumuman hasil seleksi administrasi Anda di bagian bawah formulir resume Anda.
3. Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.
Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, tapi Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.
Peserta hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
4. Berikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan yang telah Anda lakukan di SSCN maksimal 100 kata, sebaiknya Anda segera melakukan sanggahan ketika informasi pengumuman telah disampaikan, karena masa sanggah hanya disediakan waktu 3 hari.
5. Nantinya sanggahan Anda akan dipertimbangkan kembali, dan pengumuman verifikasi sanggahan akan diumumkan di portal SSCN.
Apabila sanggahan peserta diterima maka status peserta akan berganti menjadi lolos seleksi, dan melanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.
Namun jika sanggahan tidak diterima maka pada informasi pengumuman peserta masih dinyatakan belum lolos seleksi pada tahap pertama ini.
Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , cek nama anda dalam pengumuman seleksi administrasi di bawah ini.
Daftar nama nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian PUPR
>> LINK
Dalam seleksi penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengimbau para pendaftar agar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id dan http://cpns.pu.go.id/
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)