News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, IFLC Buka Posko Pengaduan

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam, adakan diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2019 Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), meengusung tema Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Dimensi Regulasi dan Implementasi Hukum, Rabu (18/12/2019) di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan kembali beredar informasi terjadinya kekerasan seksual di dalam penerbangan nasional.

Belakangan ini, kekerasan seksual memang kerap digunakan pelaku untuk membuat para korban menjadi relasi ketergantungan kepada pelaku dan mengikuti yang diinginkan pelaku.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan, ketimpangan Relasi Kuasa sebagai ciri khas terjadinya kekerasan seksual dan membuat korban tidak berdaya.

"Komnas Perempuan pun memberikan perhatian kepada informasi tersebut sebagai momentum dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual," tutur Ketum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam, dalam diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2019 Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Rabu (18/12/2019) di Jakarta.

Hal tersebut dirasa Nur tepat karena berkenaan dengan advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Oleh karenanya, IFLC merespon baik perhatian Komnas Perempuan yang memberikan perhatian khusus bagi informasi ini, khususnya dalam upaya turut menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, utamanya kekerasan seksual di tempat kerja.

"IFLC berempati setinggi-tingginya pada para korban, sekaligus mengecam segala perbuatan yang menempatkan korban pada satu situasi perlakuan yang tidak manusiawi, dipermalukan, direndahkan harkat martabatnya dan dihambat kemajauan sebagai pekerja dan ada dalam kondisi yang tidak berdaya," tegas Nur Setia Alam.

Merujuk pada hal tersebut, maka IFLC sebagai satu institusi yang beranggotakan para advokat aktif yang dibentuk oleh para lawyer yang memiliki kepedulian sebagai tindak lanjut sosialisasi Komnas Perempuan terhadap akses keadilan yang dibutuhkan korban, membuka Posko Pengaduan bagi para korban yang merasa dirugikan dan juga perlu pendampingan.

"Ini tentunya untuk mendorong korban agar berani bicara dan bersuara atas kekerasan seksual yang dialaminya dengan prinsip jaminan kerahasiaan dan pelindungan. Identitas para korban tentunya akan sangat dirahasiakan," papar advokat wanita ini.

Nur pun menyebut, bagi para korban kekerasan seksual diharapkan tak segan mengadukan masalahnya ke sekretariat IFLC di Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, Graha Mustika Ratu Lantai Ground Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. yang dibuka dari Senin-Jumat mulai pukul 10.00-16.00 WIB.

"Posko pengaduannya telah dibuka sejak sejak Senin, 16 Desember 2019 lalu. Jangan segan datang ya jika ada permasalahan terkait kekerasan seksual," pungkas Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini