News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Bakal Rusak Kinerja KPK: Ada Tumpang Tindih Tugas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga akan mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Aktifnya Dewan Pengawas KPK ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK yang digulirkan DPR.

Namun, pengangkatan Dewan Pengawas KPK tersebut menuai komentar dari berbagai pihak.

Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK.

Mereka yang tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, beranggapan hadirnya Dewan Pengawas akan mengganggu indenpendensi KPK.

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti soal dua hal terkait dengan adanya Dewan Pengawas KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Saya harus kembali dulu kepada dua hal ya, pertama keberadaan dewan pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," jelas Refly.

Refly menuturkan, yang akan dibangun tidak hanya soal orang yang menduduki jabatan dewan pengawas tapi juga sistemnya.

"Saya kira dewan pengawas adalah sistem yang akan bakal merusak kinerja KPK kedepan," jelas Refly.

Sebab, menurut Refly ada tumpang tindih dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

"Ini pengawas tapi juga memiliki fungsi yudisial, tapi dia bersifat pasif," ungkapnya.

Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.

Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.

"Jadi nanti soal kecepatan soal koordinasi, dan lain sebagainya itu tetap menjadi persoalan, jadi ada birokrasi yang akan panjang, itu satu soal yang harus kita selesaikan," paparnya.

Persoalan yang kedua, terkait dengan orang-orang yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.

Refly menyebut, Altidjo Alkostar yang merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Presiden Jokowi.

Menurut Refly, Altidjo Alkostar adalah sosok yang luar biasa.

Altidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung (MA).

Altidjo Alkostar terkenal sebagai hakim yang tidak berkompromi dengan hukuman para koruptor.

"Artidjo lah yang membuat para koruptor ini tidak berani mengajukan kasasi ke MA, karena kalau mengajukan kasasi bukannya diperingan hukumannya, tapi malah diperberat, akibatnya rata-rata kapok kan," jelas Refly.

Namun, menurut Refly, setelah Altidjo Alkostar tidak ada, MA sekarang justru menjadi agak lembek.

"Ditingkat bawah KPK sudah mulai kalah, padahal sebelumnya kemenangannya 100 persen," ujarnya.

Refly menegaskan, sebenarnya bukan persoalan kalah atau menang, tapi sejauh mana KPK kuat membawa sebuah kasus ke depan pengadilan.

"Dan sejauh mana rakyat bisa mengawal kasus itu, kenapa begitu? Karena negara masih lemah dari sisi penegakkan hukum," ungkapnya.

Menurut Refly, rangkaian itu sudah tidak ada lagi.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan, dewan pengawas yang ada ini bukanlah eksekutif dan sifatnya pasif.

Refly menambahkan, UU KPK yang sekarang setelah direvisi, sedikit banyak telah melemahkan KPK.

Berikut ini lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Jokowi:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)

2. Harjono (Ketua DKPP)

3. Albertina Ho (Hakim)

4. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung)

5. Syamsudin Haris (peneliti LIPI).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini