"Jadi tidak ada sesuatu yang diragukan," jelas Jasin.
Meski demikian, Jasin tetap berharap Tumpak dan keempat anggota Dewas dapat menjaga integritas dan independensinya saat bekerja nanti.
Karena tanggung jawab Dewas maupun pimpinanan KPK adalah kepada publik.
"Memang yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah dewas tahap pertama ini, kenapa? Karena ditunjuk langsung oleh Presiden," ujar Jasin.
"Tapi kembali lagi dengan figur-figur yang ditunjuk, jadi kami berharap bahwa independensi dari dewas tetep ada," imbuhnya.
"Karena mereka akan menjalankan tugas sebagai dewas itu tidak bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi bertanggung jawab kepada publik, ini yang harus diingat," tegas Jasin.
Karir Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah lulus, Tumpak kemudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.
Selama menjadi jaksa Tumpak telah berkelana di berbagai daerah.
Seperti menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003 ia direkomendasikan untuk bertugas di KPK oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.