TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memenuhi syarat maju dalam pilkada serentak 2020, lantaran PDI Perjuangan (PDIP) mensyaratkan kadernya menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut lebih dahulu.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan calon kepala daerah yang diusung.
"Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah. Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," ujar Hasto, di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Hasto mengatakan pihaknya melakukan proses pemetaan politik dalam penjaringan kader dari dalam. Dan hal tersebut didasarkan pada ketentuan dimana menjadi kader selama tiga tahun.
Baca: Soal Bakal Calon Wali Kota Solo, Hasto Kristiyanto: Survei Bukan Jadi Patokan Utama
Namun, Hasto menyebut pula ada proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, seperti melihat peta politik siapa sosok yang akan diusung ke depan.
"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda, itu juga kami lakukan. Ini inherent dengan apa yang dilakukan oleh bapak presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ," kata dia.
"Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif. Di luar itu, demokrasi yang dianut PDIP adalah demokrasi perjuangan, demokrasi pancasila, demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," pungkas Hasto.
Baca: Sekjen PDIP: Keputusan Jokowi Bentuk Badan Riset Berpotensi Majukan Industri Rempah Indonesia
Sebelumnya diberitakan, untuk maju dalam pemilihan daerah (pilkada) melalui partainya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mensyaratkan kadernya untuk lebih dulu menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut.
Persyaratan tersebut menunjukkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka belum memenuhinya.
Pasalnya, Gibran baru mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan pada September 2019 lalu.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Gibran mendaftar untuk maju pilkada tanpa meminta surat keterangan dari DPC PDI Perjuangan Solo terkait bukti keanggotaan atau tanda kader partai.
Baca: Uji Kelayakan 1,5 Jam, Gibran Bahas Isi Wawancara: Saya Enggak Tahu Kenapa Paling Lama
Sejauh ini DPC PDIP Solo baru mengeluarkan surat keterangan kader untuk mantan anggota DPRD Solo Purwono yang juga maju pilkada.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani memiliki pandangan yang berbeda. Puan memberi sinyal Gibran tetap dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Solo 2020.
Sebab, Puan menuturkan, DPP PDI Perjuangan memiliki hak prerogatif untuk memilih calon yang diajukan ke Pilkada.
Hal itu disampaikan langsung oleh Puan saat menghadiri acara Konsolidasi Tiga Pilar Partai Bersama Mbak Puan DPC PDIP Sukoharjo.
"Ada mekanisme yang harus diikuti dan juga DPP partai mempunyai hak prerogatif memilih siapa calon yang akan diputuskan (maju Pilkada)," kata Puan, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (18/12/2019).