Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menyayangkan terdapat pelarangan kegiatan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara jelas menyampaikan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara.
"Jadi tidak boleh dihalangi," ujar Dini saat di konfirmasi, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah berupaya menyelesaikan insiden dugaan pelarangan perayaaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Menurut dia, setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Ya, kasus itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayannya masing-masing," kata Mahfud, di Ritz-Carlon Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Dia menegaskan, pemerintah sedang berupaya mencegah terjadinya konflik di Dharmasraya.
"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," tambahnya.
Diketahui, sejumlah umat Katolik di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan ibadah Natal secara bersama-sama.
Mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.