TRIBUNNEWS.COM - Ibra Salahuddin atau yang dikenal dengan nama Ibra Azhari kembali tersandung kasus narkoba.
Dilansir dari Wartakotalive, adik kandung Ayu Azhari tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (22/12/2019) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah mengonfirmasi upaya penangkapan tersebut.
"(Ditangkap) Iya. Terkait narkotika," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Ibra Azhari pun langsung menjalani pemeriksaan seusai dilakukan penangkapan.
"Saat ini masih pemeriksaan," kata Yusri.
Saat dilakukan proses penangkapan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu.
Pernah Ditangkap Karena Kasus yang Sama
Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya dialami oleh Ibra.
Sebelumnya, pada tahun 2003, kepolisian pernah menangkap Ibra karena menyimpan narkoba.
Ibra pun divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, pada tahun 2010, Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Ibra ditangkap di Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali pada Selasa 24 Agustus 2010.
Dilansir dari Kompas.com, pada kasus penangkapannya di tahun 2010, Ibra divonis hukuman enam tahun penjara.
Saat itu, Kesanta Tarigan SH, kuasa hukum Ibra Azhari, menilai vonis enam tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pantas untuk disyukuri kliennya.
"Soalnya kalau dakwaan primernya masuk, dia bisa kena 20 tahun penjara," kata Kesanta usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (6/4/2011).
"Enam tahun sudah bagus untuk Ibra," lanjutnya.
Menurut Kesanta, vonis enam tahun yang diterima adik kandung Ayu Azhari itu merupakan dampak dari ketidak-konsistenan Ibra saat memberikan keterangan di persidangan.
"Jadi si Ibra ini orangnya labil. 'Kalau kamu tidak melakukan katakan saja tidak melakukan'. Tapi karena ada pengakuan dari seorang Ibra telah membeli (sabu) dari Chang Ku, akhirnya berantakan semua," tandas Kesanta.
"Gara-gara pengakuannya itu, keterangan dokter Polri pun diabaikan Hakim, pembelaan kuasa hukumnya pun diabaikan. Ini klien yang bandel," ujarnya kesal.
Menurut Kesanta, Ibra telah salah strategi.
"Dia pikir kalau ngaku pasti direhab. Dia salah! Soalnya Pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri yang tidak mau dengarkan pengacaranya, saking pintarnya dalam hal ini dia kebablasan. Dari kejadian kasus ini saya pribadi mundur, karena memang ini orang yang tidak mau nurut. Kenapa lepas tangan? Kan masih ada tim yang lain," tuntas Kesanta.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Eko Hendrawan Sofyan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Enam Tahun, Pengacara Salahkan Ibra"