Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.
Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.
Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.
Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik. Berikut isinya:
a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik
c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.