TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada sekira enam jabatan dalam struktur institusinya yang masih lowong sampai saat ini.
Enam jabatan tersebut, kata Ghufron, termasuk jabatan juru bicara KPK.
"Struktur KPK sampai saat ini ada 6 yang belum ada pejabat definitifnya, termsuk Jubir sampai saat ini, sesungguhnya belum ada jubir khususnya," kata Ghufron ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Ghufron menjelaskan selama ini memang jabatan jubir KPK belum definitif. Karena itu Febri Diansyah selaku Kepala Biro Humas masih merangkapnya.
Ke depan, ungkap Ghufron, pihaknya akan melengkapi enam jabatan struktural tersebut, sehingga diharapkan menjadi maksimal kinerja lembaganya.
Baca: Asisten Eks Direktur Pemasaran PTPN III Dicecar KPK soal Kepribadian Bosnya
"Selama ini karena tidak ada maka biro humas yang merangkap jubir, ke depan semua struktur akan kita lengkapi," kata Ghufron.
Diketahui, saat ini posisi jubir diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016 lalu menggantikan Johan Budi.
Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi. Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi. Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat juga sebagai Kabiro Humas.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK
Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016. Sementara di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014 karena diangkat jadi deputi pencegahan 2014-2016.
Perbedaan Kabiro Humas dengan Jubir
Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK. Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a: