Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa langsung bekerja setelah resmi menjabat.
"Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU KPK)," kata Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewas KPK akan segera terbit, yang mengatur
pembentukan organisasi pelaksana Dewas KPK.
"Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019).
Meski demikian, Dewas KPK masih belum bekerja mengawasi komisi antikorupsi.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih Perpres yang akan menjadi landasan mereka bekerja.
"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Baca: Istana Minta Dewas KPK Tidak Rangkap Jabatan
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres. Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota.
Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas. "Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.