TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menunjuk lima nama sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut diatur dalam UU KPK Hasil Revisi.
Kebijakan Jokowi itu menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan.
Menanggapi kritikan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara.
Ia menegaskan Dewan Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi KPK.
Dini menambahkan, tidak ada lembaga yang memiliki kencenderungan korupsi (absolute power) yang tidak bisa diawasi.
"Kami tahu, kekuasan absolute itu pasti akan berkecenderungan korupsi," tegas Dini yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (24/12/2019).
"Jadi, sebetulnya yang ingin kami perbaiki, kami sempurnakan untuk sistem KPK ke depan," tambahnya.
Izin Penggeledahan
Dini juga buka suara terkait izin atau tidak diizinkannya dilakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan kepada KPK.
"Dari sisi prosedur penggeledahan, penyadapan, penyitaan diberi waktu maksimum, satu kali 24 jam," tegasnya.
Ia kembali menegaskan, kerja Dewan Pengawas nantinya bukan diizinkan berlama-lama.
Dini menerangkan apabila ada alasan yang valid, Dewan Pengawas juga tidak boleh menahan.
"Yang kami mau, bagaimana kerja KPK ke depan lebih baik. KPK diperkuat, makanya Pak Jokowi selalu mengatakan, KPK diperkuat dengan sistem check and balances," jelasnya.