Pengumuman ini dituliskan pada halaman utama situs IndoXXI.
Dalam keterangannya pihak IndoXXI menuliskan jika penayangan mulai dihentikan sejak 1 Januari 2020.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," isi pengumuman IndoXXI.
Penutupan ini dilakukan demi mendukung industru kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," sambung pengumuman IndoXXI itu.
3. Komentar Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemblokiran tidak bisa dilakukan seenaknya.
"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar (situs yang dimaksud) membajak," tutur Johnny, Senin (23/12/2019) dikutip dari Kontan.id.
Untuk melakukan pemblokiran dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.
Johnny menuturkan, adanya pembajakan ini telah merugikan Indonesia.
Tindakan ini akan mengganggu perekonomian di Indonesia atau ada negara lain yang menuntut Indonesia.
Apalagi, Indonesia tengah berupaya membangun iklim investasi yang baik, kepastian berusaha yang lebih baik dan lainnya.
"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny memastikan pihaknya akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.