News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pemblokiran Situs IndoXXI, Sempat Trending di Twitter, hingga Tanggapan Menkominfo

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan situs streaming nonton film ilegal IndoXXI

4. Ada Lebih dari 1.000 Laman

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan)," ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Dikatakannya, Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan.

Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.

Menurutnya, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap minggunya.

5. Pemblokiran Sejak Juli 2019

Ilustrasi pemblokiran (vpncompare.co.uk)

Diungkapkan Semuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti.

Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif.

"Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar.

Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi," ungkap dia.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

(Tribunnews.com/Bunga)(Kontain.id/Lidya Yuniartha)(Kompas.com/ Muhammad Idris/Andika Aditia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini