TRIBUNNEWS.COM - Hampir seluruh instansi telah merilis pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) resmi merilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada Selasa, (24/12/2019).
Sesuai pengumuman Nomor: KP.02.00/03/2019 BNPT, total 810 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Untuk nama yang telah tercantum dalam pengumuman tersebut maka dinyatakan lulus seleksi administrasi atau bisa dikatakan Memenuhi Syarat (MS).
Bagi peserta yang dinyataka lulus dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ketentuan yang harus dipenuhi pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS BNPT dikutip dari bnpt.go.id:
1. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Mencetak Kartu Peserta Ujian pada Januari 2020 melalui laman sscasn.bkng.go.id.
3. Kartu ujian wajib dilegalisir oleh Panitia Seleksi satu jam sebelum mengikuti SKD di lokasi ujian atau kantor BKN Pusat, Jakarta.
4. Waktu dan tempat SKD akan diinformasikan lebih lanjut melalui website BNPT bnpt.go.id.
5. Saat ujian peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
6. Saat SKD peserta diwajibkan memakai kemeja putih rapi tanpa corak berlengan panjang/pendek, celana hitam tidak ketat atau rok hitam tidak ketak dengan panjang dibawah lutut, sepatu pantofel warna hitam/gelap yang rapi dan sopan.
Bagi peserta yang mengenakan hijab, harap menggunakan jilbab warna hitam polos dan untuk peserta pria wajib mengenakan kaus kaki berwarna hitam atau putih.
7. Peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.