TRIBUNNEWS.COM - Situs layanan streaming film IndoXXI kabarnya akan ditutup mulai 1 Januari 2020.
Hal tersebut diketahui dari pop-up pengumunan yang muncul langsung di halaman utama situs tersebut.
Pihak IndoXXI menyebut bahwa pihaknya harus melakukan penutupan tersebut demi kebaikan bersama.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," begitu isi pengumuman IndoXXI.
Pihak IndoXXI yakin, penutupan ini bisa memberi dampak positif terhadap industri kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," sambung pengumuman IndoXXI itu.
Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan akan memblokir situs-situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.
IndoXXI menjadi satu di antara situs yang terkena dampak dari kebijakan Kemkominfo tersebut.
Kemkominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.