TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemblokiran pengelola situs menonton film online melalui jalur distribusi tidak resmi atau ilegal, IndoXXI menjadi kenyataan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), resmi mengumumkan pemblokiran situs IndoXXI.
Alasannya adalah situs tersebut melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seniman dan pembuat film.
Setelah ramainya perbincangan isu pemblokiran tersebut, IndoXXI pun mengumumkan akan menutup layanannya pada Selasa (24/12/2019).
Pengumuman tersebut berada di halaman utama situsnya.
Alasan penutupan yang tertera dalam situs IndoXXI adalah untuk mendukung industri kreatif tanah air.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020,"
"Kami akan menghentikan penayangan film di website ini, demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," demikian isi pengumuman IndoXXI seperti dari situsnya, Selasa (24/12/2019).
Setelah munculnya pengumuman tersebut, IndoXXI pun menjadi trending topik di jagat maya.
Tercatat pada Selasa (24/12/2019), tagar #indoxxi bahkan menempati urutan pertama di trending topik Twitter dengan jumlah cuitan warganet sebanyak 15.000 cuitan.
Jika dilihat dari ramainya perbedatan warganet atas ditutupnya layanan IndoXXI, terbukti masih banyak yang bergantung kepada layanannya.
Lalu apa jawaban dari pelaku perfilman untuk menanggapi persoalan tersebut?
Apakah benar penonton IndoXXI salah karena tidak menghargai industri perfilman?
Atau kesalahan ada pada penyedia layanan yang membuka situs menonton film secara ilegal?