News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Ini Rencana Ratna Sarumpaet seusai Mendekam di Tahanan Selama 15 Bulan

Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019), setelah mendekam selama 15 bulan di penjara terhitung sejak Oktober 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2019), Ratna Sarumpaet dibui karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Karena penyebaran berita bohong tersebut, Ratna Sarumpaet sempat mendekam di Lapas Perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menjelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas setelah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

Selain permohonan bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet juga telah menerima beberapa remisi.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi kemudian mengatakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh wanita 70 tahun tersebut setelah bebas dari penjara.

Berdasarkan penjelasannya, Ratna Sarumpaet berencana untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan berita bohong.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini