TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019), setelah mendekam selama 15 bulan di penjara terhitung sejak Oktober 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2019), Ratna Sarumpaet dibui karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Karena penyebaran berita bohong tersebut, Ratna Sarumpaet sempat mendekam di Lapas Perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menjelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas setelah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Selain permohonan bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet juga telah menerima beberapa remisi.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi kemudian mengatakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh wanita 70 tahun tersebut setelah bebas dari penjara.
Berdasarkan penjelasannya, Ratna Sarumpaet berencana untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan berita bohong.