Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus skimming pembobolan ATM kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran para nasabah.
Skimming merupakan tindakan pencurian terhadap informasi kartu kredit atau debit.
Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.
Pada 2019 ini, ada satu kasus skimming yang cukup menarik perhatian, yakni kasus skimming pembobolan ATM milik Bank BCA.
Baca: Pengamat Sebut 2019 Diwarnai Banyak Peristiwa Politik yang Getir
Berikut serangkaian perjalanan kasus yang kini masih terus bergulir di pengadilan itu.
- Februari 2019
Kasus skimming ini diduga melibatkan Ramyadjie Priambodo yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Awalnya, kasus ini muncul setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2019.
Kemudian pada 26 Februari 2019, kepolisian pun menindaklanjuti laporan itu.
Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan dari kamar Ramyadjie yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita tersebut berupa satu masker, satu kartu ATM, dua kartu ATM warna putih yang digunakan untuk menduplikasi data, laptop, ponsel, serta peralatan skimming, termasuk mesin ATM.
Tindakan ilegal Ramyadjie pun menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 juta.