Perlu diketahui, saat melakukan aksinya, Ramyadjie diduga mengenakan jilbab untuk menyamarkan identitasnya.
Ia juga diketahui tergabung dalam sebuah komunitas online di deep web, hal itu dilakukan untuk memperoleh data-data nasabah yang menjadi target dari aksi skimmingnya.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pencegahan terhadap praktek kejahatan skimming ini ?
Tindakan pencegahan bisa dilakukan melalui penggantian kartu kredit atau debit dari yang sebelumnya magnetic stripe menjadi chip.
Karena data pada magnetic stripe mudah untuk mengalami bobol.
Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) pun sejak tahun 2015 telah mengeluarkan kebijakan transisi penggunaan kartu kredit dari magnetic stripe ke chip melalui Surat Edaran Bank Indonesia No/17/52/DKSP.
Dalam surat edaran tersebut, BI meminta para penerbit kartu untuk menggunakan standar nasional teknologi chip serta PIN online 6 digit untuk kartu debit/ATM.
Kebijakan perpindahan kartu dari magnetic stripe ke chip akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu karena biaya yang dibutuhkan cukup besar.