Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Muchsin Mohdar, Kamis (26/12/2019).
Muchsin bersama saudaranya Mamat Mohdar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.
Belum diketahui kaitan Muchsin yang merupakan suami dari Sri Rahayu Fatima, adik Presiden ke-4 (alm) BJ Habibie tersebut dengan kasus suap ini.
Baca: Dita Soedarjo Jenguk Ayahnya di Rutan KPK Saat Hari Natal, Berujung Kecewa Tak Bisa Bertemu
Selain Muchsin dan Mamat Mohdar, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Desi Krisdanti dan staf Mamat Mohdar bernama Fais.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.