TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas.
Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.
Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.
Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.
Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:
21 September 2019 (Foto Tersebar)
Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.
Ratna Sarumpaet disebut dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)
Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.
3 Oktober 2018 (Mengaku Berbohong)
Hari Rabu, 3 Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.
Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.
Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.
4 Oktober 2018 (Ditangkap Polisi)
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.
Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.
Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
5 Oktober 2018 (Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan)
Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.
Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
10 Oktober 2018 (Proses Pemeriksaan)
Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai tanggal 10 Oktober 2018.
12 Oktober 2018 (Menjadi Tahanan Kota)
Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
23 Oktober 2018 (Atiqah Hasiolan Dipanggil)
Artis Atiqah Hasiholan, Putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
8 November 2018 (Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.
22 November 2018 (Berkas Dikembalikan ke Kepolisian)
Berkas Ratna Sarumpaet dikembalikan pihak kejaksaan kepada kepolisian.
Berkas dinilai kurang lengkap.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
30 Januari 2019 (Berkas DInyatakan Lengkap)
Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
28 Februari 2019 (Sidang Perdana)
Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.
Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
28 Mei 2019 (Dituntut Enam Tahun)
Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
11 Juli 2019 (Jatuh Vonis)
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Mela Arnani/ Mela Arnani)