Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi pembebasan bersyarat terpidana kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Pria yang dahulu melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya ini mengaku tidak dapat membatasi hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Selama sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," ujar Muannas kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
Dia berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muannas meminta Ratna berpolitik dengan sehat.
Baca: Politis Gerindra Andre Rosiade Ikut Bersyukur, Ratna Sarumpaet Bebas
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," tutur Muannas.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.