News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Komentari Langkah Prabowo jadi Menhan: Kita Kasih Kesempatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Kebebasan Ratna ini ternyata tak sesuai dari prediksinya.

Awalnya ia memprediksi akan bebas pada 19 Desember lalu, tapi karena keputusan inkrah terlalu singkat, sehingga keinginannya baru terwujud hari ini.

Kata Kuasa Hukum

Masih mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) bersama puterinya Aiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Melansir Kompas.com, Ratna Sarumpaet terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 11 Juli 2019 lalu.

Namun, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini