Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU itu dilakukan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
JPU pada KPK Lie Putra Setiawan, mengungkapkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, mereka menggunakan hasil korupsi untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia.
Baca: Pengusaha Soetikno Soedarjo Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Indonesia
Lalu, menyamarkan hasil korupsi dengan mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," kata Lie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP